
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/kolase
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Beredar Surat Pengunduran Diri Bupati Bengkayang Gidot di Medsos
BENGKAYANG -Beredar di media sosial WhatsApp, surat pernyataan pengunduran diri Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2019 lalu, Suryadman Gidot menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai Bupati.
Surat pengunduran diri tersebut ditulis langsung oleh Suryadman Gidot dan di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot.
Gidot menulis surat tersebut dengan tinta biru, lengkap dengan nama, tanggal lahir, jabatan, dan alamat tempat tinggal nya.
"Nama lengkap Suryadman Gidot, tempat tanggal lahir, Pejampi 15 Mei 1971, jabatan Bupati Bengkayang periode 2016-2021, alamat Jl. Langgawi, No 3, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang," tulisnya.
Gidot memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 September 2019.
"Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang, periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019," sambungnya pada surat tersebut.
Dalam surat yang ditulisnya, Gidot mengatakan surat tersebut ditulis sebagai upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang hingga tahun 2021.
Di akhir surat tersebut dibubuhkan nama lengkap dan tanda tangan Suryadman Gidot, namun tidak ada tanggal dan hari, kapan surat itu dibuat.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Beredar Surat Pengunduran Diri Bupati Bengkayang Gidot di Medsos, https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/08/ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-beredar-surat-pengunduran-diri-bupati-bengkayang-gidot-di-medsos.
0 Komentar